Skip to content
cropped-cropped-IMG_5359.jpeg

Primary Menu
  • Hukum
    • Beranda
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
    • Artikel
      • Ekonomi
        • Redaksi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tiga Kadis Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek Stadion Motewe
  • Hukum

Tiga Kadis Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek Stadion Motewe

admin Februari 24, 2026
IMG-20260224-WA0024

MUNA,JURNAL-KITA.ID – Skandal proyek pembangunan Stadion Motewe akhirnya meledak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp34,8 miliar, pada Selasa (24/2/2026). Tiga di antaranya merupakan kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Muna, sementara dua lainnya berasal dari pihak kontraktor.

Proyek yang dibiayai Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Umum (DAU) itu kini justru menyisakan ironi. Stadion yang dibangun dengan anggaran jumbo tersebut dinyatakan tidak layak pakai setelah bagian kantilevern­­ya roboh pada Agustus 2024. Penyidik menemukan dugaan kuat pekerjaan tidak memenuhi standar teknis dan sarat penyimpangan prosedur.

Ketiga kepala dinas tersangka adalah Hayadi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) periode 2019–2022.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rahmad Raeba, merupakan mantan Kadispora periode 2022–2023. Terakhir Rustam, yang menjabat sebagai Kadispora periode 2023 hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty, SH., MH., menyampaikan bahwa selain tiga pejabat tersebut, dua tersangka lainnya berasal dari pihak kontraktor, yakni Direktur PT Laskar Buton Semesta (LBS) Muh. Mahfoedz dan Direktur PT Sinar Bulan Grup (SBG) Nasrun. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kejaksaan mengantongi dua alat bukti yang sah.

Indra Thimoty memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna memperoleh anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari Dana PEN untuk pembangunan Stadion Motewe. Proyek tersebut kemudian dikontrakkan kepada PT LBS dengan nilai kontrak Rp16,865 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek diduga tidak didahului studi kelayakan, perencanaan teknis memadai, maupun analisis struktur bangunan yang sesuai standar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga disebut melibatkan pihak yang tidak memiliki kompetensi dalam penyusunan dokumen pengadaan dan laporan pekerjaan. Selain itu, pemeriksaan hasil pekerjaan tidak dilakukan secara menyeluruh bersama tim teknis maupun pengawas.

Memasuki tahun 2023, pembangunan tahap II kembali dianggarkan melalui DAU sebesar Rp18,93 miliar. Meski belum didukung gambar Detailed Engineering Design (DED) yang kompeten, proyek tetap dilanjutkan dan dimenangkan oleh PT SBG dengan nilai kontrak Rp18,296 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Dampaknya, pada Agustus 2024, bagian kantilever stadion dilaporkan roboh. Hasil pemeriksaan ahli menyimpulkan pekerjaan konstruksi tahun 2022 dan 2023 tidak memenuhi persyaratan struktur bangunan. Stadion dinyatakan tidak aman dan tidak layak digunakan.

​Atas kelakuannya, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor

“Kelima tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Indra.***

Related Posts:

  • IMG-20260220-WA0010
    Kejari Muna Geledah Tiga OPD, Proyek Stadion Motewe…
  • 1761123997558
    Kejari Muna Tetapkan Bendahara Umum Setda Mubar 2023…
  • FB_IMG_1766400003111
    Wakili Sultra, Kejari Baubau Terima Penghargaan WBK 2025
  • Screenshot_20260220-101448
    Membaca Wawonii Lewat Catatan Tiga Tahun Riset Biodiversitas
  • FB_IMG_1759191042694
    Wakil Gubernur Sultra Tinjau Dapur Makan Gratis Bergizi
  • 1763676319327
    GSMS 2025 Tampilkan Karya Pelajar Kendari, Seni Jadi…
Tags: Proyek Stadion Motewe Tersangka Korupsi Tiga Kadis Aktif

Post navigation

Previous: Konkep Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H
Next: Polri Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa di Lokasi Pembangunan Jembatan Kolaka

You may have missed

e6efe8f5-44e9-4013-b3b5-2f154e0aacff
  • Artikel

BPS Konawe Utara Bekali Petugas Profesional Sukseskan SE2026

admin Juni 3, 2026
a891f4b5-7aeb-417b-8dd1-65ee3374cbd5
  • Artikel

Sespimma Polri Angkatan 75 Pokjar V Gelar PKP dan FGD di Polres Sumedang; Bahas Sinergisitas Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sumedang

admin Mei 19, 2026
Screenshot_20260417-105237
  • Business

Alfamidi Kendari Dorong Penyandang Disabilitas Sentra Meohai Bangkit dan Mandiri

admin April 17, 2026
FB_IMG_1772927636740
  • Artikel

Dukung Peningkatan RSUD Baubau, Gubernur Sultra Siapkan Fasilitas Penunjang Pemekaran Provinsi Kepton

admin Maret 7, 2026
  • Hukum
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File