KONKEP,JURNAL-KITA.ID – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan bersama sejumlah lembaga keagamaan resmi menetapkan besaran zakat fitrah bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama yang digelar di Aula Kantor Bupati Konawe Kepulauan, Selasa (19/2/2026). Rapat dihadiri unsur Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauan, Badan Amil Zakat Nasional Konkep, Majelis Ulama Indonesia Konkep, serta Koordinator Wilayah Peringatan Hari Besar Islam se-Konkep.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan jenis konsumsi bahan pangan masyarakat setempat, khususnya berdasarkan kategori beras yang dikonsumsi.
Adapun rincian zakat fitrah per jiwa di Kabupaten Konawe Kepulauan sebagai berikut:
1. Konsumsi beras premium: Rp50.000 per jiwa
2. Konsumsi beras medium: Rp45.000 per jiwa
3. Konsumsi beras Bulog/SPHP: Rp42.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.
Pemerintah daerah berharap keputusan ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat, sekaligus memperkuat kepedulian sosial selama bulan Ramadan.***






