Skip to content
cropped-rf-1.png

Primary Menu
  • Hukum
    • Beranda
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
    • Artikel
      • Ekonomi
        • Redaksi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File
Live
  • Home
  • Artikel
  • UMP Sultra 2026 Resmi Naik 7,58 Persen
  • Artikel

UMP Sultra 2026 Resmi Naik 7,58 Persen

admin Desember 25, 2025
FB_IMG_1766661322508

KENDARI,JURNAL-KITA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025. Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, di Kendari pada 24 Desember 2025.

Gubernur Andi Sumangerukka mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing perusahaan untuk tetap tumbuh.

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Gubernur.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.306.496,18. Nilai ini meningkat sebesar Rp 232.944,48 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551,70. Kenaikan ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yaitu pertambangan dan konstruksi. Untuk sektor pertambangan dan penggalian, UMSP Sultra ditetapkan sebesar Rp 3.373.843,20. Angka ini naik 8,14 persen atau Rp 253.843,20 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.120.000.

Adapun UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 3.437.546,64. Upah tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp 225.546,64 dari tahun 2025 sebesar Rp 3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing bidang.

Gubernur menegaskan bahwa upah minimum yang ditetapkan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi ini wajib menyesuaikan pembayaran upah sesuai besaran yang telah ditetapkan mulai awal tahun mendatang.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegas Gubernur.

Dijelaskan, penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga mengacu pada surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

Selain UMP, Gubernur juga telah meneken Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), yakni Kabupaten Konawe Utara, Kolaka, dan Kota Kendari. Penetapan ini mengandung arti bahwa yang berlaku adalah ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.

UMK Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 3.510.505,70, UMK Kabupaten Kolaka sebesar Rp 3.688.130,26, dan UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp 3.516.070,42. Selain itu, UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan Rp 3.713.476,49, dan sektor konstruksi sebesar Rp 3.844.359,65.***

Related Posts:

  • 1764193723448
    Gubernur Sultra Tegaskan Langkah Pengendalian…
  • ilustrasi-kalender-2_169
    Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Ditetapkan
  • 615c69a8-40cf-420d-9411-5bcf5aad098e
    Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru…
  • FB_IMG_1761096656214
    Satu Tahun Kabinet Merah Putih: Pariwisata Naik…
  • 5e716618-acd1-4b0c-8c0d-a65a1d049299
    Wakil Bupati Konut Pimpin Tim Pengolola PAD Lakukan…
  • 1761949373193
    Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Ditetapkan Sebagai…
Tags: Sultra UMP UMP Naik UMP Sultra 2026

Post navigation

Previous: Patroli Skala Besar Jelang Nataru, Gubernur Pastikan Pemerintah Hadir Berikan Rasa Aman
Next: Grand Opening Alfamidi Tirawuta, Cek Kesehatan Gratis Bikin Warga Tersenyum

You may have missed

Screenshot_20260417-105237
  • Business

Alfamidi Kendari Dorong Penyandang Disabilitas Sentra Meohai Bangkit dan Mandiri

admin April 17, 2026
FB_IMG_1772927636740
  • Artikel

Dukung Peningkatan RSUD Baubau, Gubernur Sultra Siapkan Fasilitas Penunjang Pemekaran Provinsi Kepton

admin Maret 7, 2026
IMG-20260308-WA0001
  • Artikel

Gempa 4.3 SR Guncang Wilayah Konawe

admin Maret 7, 2026
FB_IMG_1772799617767
  • Artikel

Wujud Nyata Program Prioritas, Gubernur Resmikan SMA 7 Pasarwajo

admin Maret 6, 2026
  • Hukum
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File