Skip to content
cropped-cropped-IMG_5359.jpeg

Primary Menu
  • Hukum
    • Beranda
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
    • Artikel
      • Ekonomi
        • Redaksi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File
Live
  • Home
  • Artikel
  • Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku
  • Artikel

Pemda Konut Perketat Pengawasan Tambang, Pajak Baru 20 Persen Siap Berlaku

admin September 24, 2025
615c69a8-40cf-420d-9411-5bcf5aad098e

KONUT,JURNAL-KITA.ID– Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini bergerak cepat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dipimpin langsung Wakil Bupati H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., tim terpadu turun meninjau sejumlah lokasi tambang dan usaha jasa di wilayah setempat. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar Pemda dalam penertiban dan optimalisasi pajak daerah.

Kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Tim Terpadu Percepatan PAD yang digelar pada 24 September 2025. Pemerintah menilai, evaluasi langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan semua aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi riil bagi daerah.

Dari hasil evaluasi, Pemkab Konut menetapkan 17 kebijakan baru untuk memperkuat sistem PAD, terdiri dari 14 kebijakan utama dan 3 prioritas jangka pendek. Salah satu kebijakan utama adalah penerapan pajak 20 persen terhadap tambang mineral bukan logam, seperti quarry, pasir, dan batu, yang digunakan untuk kebutuhan infrastruktur dan industri.

“Kita tidak ingin potensi besar ini hanya lewat begitu saja. Semua wajib tertib administrasi dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegas Wabup Abuhaera saat memimpin evaluasi.

Selain sektor tambang, Pemkab Konut juga memperluas pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Setiap perusahaan kini diwajibkan melaporkan data tenaga kerja dan memprioritaskan pekerja lokal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat Konut dapat merasakan manfaat langsung dari kegiatan industri di wilayah mereka.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan rencana pembangunan, jumlah bangunan, penggunaan air tanah, hingga data genset dan kendaraan operasional. Kendaraan berpelat DT pun harus dilaporkan beserta status pajaknya, termasuk kewajiban BPHTB atas lahan yang telah diganti rugi.

“Seluruh data ini penting untuk sinkronisasi dan penertiban retribusi. Pemda ingin setiap aset dan aktivitas usaha bisa terpantau dengan jelas,” ujar Abuhaera.

Untuk sektor transportasi tambang, pemerintah juga memberlakukan tarif Rp10 ribu per unit kendaraan tambang yang melintas di jalan umum. Karyawan yang bekerja lebih dari enam bulan diwajibkan memiliki KTP Konawe Utara sebagai bentuk kontribusi terhadap PAD.

Selain itu, Pemkab menyiapkan pajak makanan dan minuman 10 persen bagi pelaku usaha kuliner maupun perusahaan yang menyediakan konsumsi karyawan. Retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan umum untuk kegiatan industri juga masuk dalam daftar kebijakan baru yang akan diterapkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Konut, Alex Akhlis, menambahkan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap tiga bulan. Ia mencontohkan, PT Bosowa sudah melaporkan LKPM namun masih tercatat nihil, sehingga perusahaan diminta memperbaikinya sebelum tenggat 15 Oktober 2025.

“Kami terus memperkuat koordinasi agar pelaku usaha tertib administrasi. Semua laporan ini penting untuk pemetaan potensi dan perencanaan PAD ke depan,” jelas Alex.

Tiga kebijakan prioritas yang akan segera dijalankan dalam waktu dekat antara lain pajak makanan dan minuman 10 persen, pajak penggunaan air tanah, dan retribusi listrik (genset).

“Langkah ini bukan semata menarik pajak, tapi memastikan pembangunan di Konut berjalan adil, tertib, dan berkelanjutan,” tambah Abuhaera.

Gerakan baru Pemkab Konut ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tengah memasuki fase baru dalam memperkuat kemandirian fiskal. Dengan penerapan sistem pelaporan yang transparan dan pajak yang lebih terarah, Pemda optimistis target PAD tahun 2025 akan tercapai sesuai arah kebijakan pembangunan daerah

Related Posts:

  • 6a2c5f21-78e2-42d5-8fed-f72e97eabff4
    Wubup KONUT Wanti-wanti Pimpinan OPD untuk…
  • 5e716618-acd1-4b0c-8c0d-a65a1d049299
    Wakil Bupati Konut Pimpin Tim Pengolola PAD Lakukan…
  • d9f8838c-6903-47e1-b6c3-75db7a6edbad
    Wakil Bupati Konawe Utara Pimpin Upacara Hari…
  • 2289_11404305012025_ilustrasi_kendaraan_dinas_
    Ratusan Randis Pemkab Muna Menunggak Pajak
  • 0c82f779-403f-4e42-8045-8728b8b12b11
    Bupati Konawe Utara H. Ikbar menghadiri kegiatan…
  • c4206430-bc89-43b2-b500-7659888371e8
    Bupati Konawe Utara Audiensi dengan Wali Kota…

Post navigation

Previous: Mahasiswa Asal Muna Meninggal Dunia Usai Mengikuti Pengkaderan Mapala
Next: Wakil Gubernur Sultra Buka Rapat Sinergitas Pencegahan PMI Non Prosedural dan TPPO

You may have missed

e6efe8f5-44e9-4013-b3b5-2f154e0aacff
  • Artikel

BPS Konawe Utara Bekali Petugas Profesional Sukseskan SE2026

admin Juni 3, 2026
a891f4b5-7aeb-417b-8dd1-65ee3374cbd5
  • Artikel

Sespimma Polri Angkatan 75 Pokjar V Gelar PKP dan FGD di Polres Sumedang; Bahas Sinergisitas Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sumedang

admin Mei 19, 2026
Screenshot_20260417-105237
  • Business

Alfamidi Kendari Dorong Penyandang Disabilitas Sentra Meohai Bangkit dan Mandiri

admin April 17, 2026
FB_IMG_1772927636740
  • Artikel

Dukung Peningkatan RSUD Baubau, Gubernur Sultra Siapkan Fasilitas Penunjang Pemekaran Provinsi Kepton

admin Maret 7, 2026
  • Hukum
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File