Skip to content
cropped-rf-1.png

Primary Menu
  • Hukum
    • Beranda
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
    • Artikel
      • Ekonomi
        • Redaksi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 kg di Konsel
  • Hukum

Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 kg di Konsel

admin Januari 28, 2026
0427788d-9dae-445a-a47b-ba5dfa28265a-768x576

KONSEL,JURNAL-KITA.ID – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TA. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG 3 kilogram.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya, yakni Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur, sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, LPG subsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.***

Related Posts:

  • WhatsApp-Image-2026-01-07-at-11.58.59-768×593
    Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pencuri Motor,…
  • 010d20dd-b509-4e50-a1f5-7b6a07c44a16-768×432
    Baru Bebas, Residivis Kembali Berulah di 22 Lokasi 
  • IMG-20251204-WA0007
    Dari Malaysia ke Kendari: Jalur Gelap Sabu 6,5 Kg…
  • Oplus_0
    Satresnarkoba Polres Konut Gagalkan 4,62 Gram Sabu…
  • 1c62d733-95e3-42ed-8237-4d1d9eddbac2-768×576
    Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD Wakatobi
  • IMG-20251002-WA0001
    Satresnarkoba Polres Konawe Utara Ungkap Kasus…
Tags: Konsel LPG 3 kg Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan

Post navigation

Previous: Presiden Prabowo Luncurkan 166 Sekolah Rakyat, Gubernur Sultra Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Next: Baru Bebas, Residivis Kembali Berulah di 22 Lokasi 

You may have missed

Screenshot_20260417-105237
  • Business

Alfamidi Kendari Dorong Penyandang Disabilitas Sentra Meohai Bangkit dan Mandiri

admin April 17, 2026
FB_IMG_1772927636740
  • Artikel

Dukung Peningkatan RSUD Baubau, Gubernur Sultra Siapkan Fasilitas Penunjang Pemekaran Provinsi Kepton

admin Maret 7, 2026
IMG-20260308-WA0001
  • Artikel

Gempa 4.3 SR Guncang Wilayah Konawe

admin Maret 7, 2026
FB_IMG_1772799617767
  • Artikel

Wujud Nyata Program Prioritas, Gubernur Resmikan SMA 7 Pasarwajo

admin Maret 6, 2026
  • Hukum
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File