BAUBAU,JURNAL-KITA.ID – Menjelang malam tahun baru 2026, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim mengeluarkan Surat Edaran Nomor:36/SE/SE/HKM/2025 tentang Pengaturan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Baubau.
Surat Edaran yang diteken Wali Kota Baubau, tertanggal 30 Desember 2025 itu, ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Baubau.
Ada enam poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota untuk seluruh masyarakat di Kota Baubau dalam rangka untuk memberikan panduan bagi seluruh lapisan masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun dengan tetap mengutamakan nilai-nilai kesantunan, keselamatan, serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum yakni:
1. Perayaan malam pergantian tahun agar dirayakan dengan penuh rasa syukur dan kesederhanaan, serta memperbanyak kegiatan yang bersifat positif di lingkungan masing-masing.
2. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menunjukkan empati terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa bencana alam dengan tidak merayakan secara berlebihan sebagai wujud solidaritas kemanusiaan.
3. Untuk menjaga kekhusyukan warga yang sedang beribadah dan menghindari aktivitas yang dapat menganggu ketertiban umum seperti konvoi kendaraan bermotor yang juga dapat menimbulkan kecelakaan dan memicu kemacetan.
4. Demi keselamatan bersama, warga dihimbau untuk tidak menyalahkan petasan atau kembang api berdaya ledak tinggi yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran maupun cedera fisik bagi diri sendiri atau orang lain.
5. Agar menghindari penyalahgunaan minuman beralkohol dan zat terlarang lainnya yang dapat memicu tindakan yang melanggar hukum.
6. Aparatur Pemerintah, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya agar dapat bersinergi dan hadir untuk memastikan rasa aman bagi seluruh warga selama perayaan berlangsung.
Sebelumnya, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE pada apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara di halaman upacara kantor Wali Kota Baubau Palagimata, pada Senin (29/12/2025) juga sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tak merayakan malam tahun baru 2026 dengan berlebihan. Hal ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Kapolri. ***






