KENDARI,JURNAL-KITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun 2025. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/4595 Tahun 2025 tentang Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, serta potensi bencana. Pemkot Kendari juga mengimbau warga untuk menjaga kerukunan serta menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak bencana alam, perayaan malam pergantian tahun diimbau tidak dilakukan secara berlebihan. Masyarakat juga dilarang melakukan konvoi kendaraan, mengonsumsi minuman beralkohol, serta melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Selain itu, Pemkot Kendari menegaskan larangan menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, dan alat sejenis yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Untuk mendukung kelancaran perayaan, aparatur pemerintah, TNI, Polri, serta instansi terkait diminta bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama malam pergantian tahun.
Pemkot Kendari berharap, perayaan malam tahun baru 2025 dapat berlangsung aman, tertib, dan diisi dengan kegiatan positif demi terciptanya situasi yang kondusif di Kota Kendari.***






