Skip to content
cropped-rf-1.png

Primary Menu
  • Hukum
    • Beranda
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
    • Artikel
      • Ekonomi
        • Redaksi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File
Live
  • Home
  • Artikel
  • Satresnarkoba Polres Konut Gagalkan 4,62 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Kelurahan Lembo
  • Artikel
  • Hukum

Satresnarkoba Polres Konut Gagalkan 4,62 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Kelurahan Lembo

admin Februari 4, 2026
Oplus_0

Oplus_0

KONUT,JURNAL-KITA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara.

​Kapolres Konawe Utara melalui Kasat Resnarkoba melaporkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka yang diamankan berinisial AD alias A (25), seorang mahasiswa asal Desa Puulemo.

​Kronologi Penangkapan
​Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Lembo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

​Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu.
​Barang Bukti yang Disita
​Dari tangan tersangka,

pihak kepolisian berhasil mengamankan:
​22 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,62 gram.

​23 potongan pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sarana pembungkus atau takaran. ​1 unit ponsel pintar merek ZTE Blade A35 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi.

​Jeratan Hukum Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan uji urine dan darah terhadap tersangka, serta membawa barang bukti ke Labfor Makassar untuk memastikan kandungan zat tersebut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026.

​Pihak Polres Konawe Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengapresiasi masyarakat yang berani melapor guna menjaga keamanan wilayah dari bahaya narkotika.

Related Posts:

  • IMG-20251002-WA0001
    Satresnarkoba Polres Konawe Utara Ungkap Kasus…
  • IMG-20251204-WA0007
    Dari Malaysia ke Kendari: Jalur Gelap Sabu 6,5 Kg…
  • Screenshot_20260220-101448
    Membaca Wawonii Lewat Catatan Tiga Tahun Riset Biodiversitas
  • WhatsApp-Image-2026-01-07-at-11.58.59-768×593
    Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pencuri Motor,…
  • 010d20dd-b509-4e50-a1f5-7b6a07c44a16-768×432
    Baru Bebas, Residivis Kembali Berulah di 22 Lokasi 
  • 0427788d-9dae-445a-a47b-ba5dfa28265a-768×576
    Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 kg di Konsel

Post navigation

Previous: Sat Lantas Polres Konut Berikan Pelayanan Dikmas Lantas di Pasar Lambudoni
Next: Tawarkan Investasi, Oknum Brimob Polda Sultra Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

You may have missed

Screenshot_20260417-105237
  • Business

Alfamidi Kendari Dorong Penyandang Disabilitas Sentra Meohai Bangkit dan Mandiri

admin April 17, 2026
FB_IMG_1772927636740
  • Artikel

Dukung Peningkatan RSUD Baubau, Gubernur Sultra Siapkan Fasilitas Penunjang Pemekaran Provinsi Kepton

admin Maret 7, 2026
IMG-20260308-WA0001
  • Artikel

Gempa 4.3 SR Guncang Wilayah Konawe

admin Maret 7, 2026
FB_IMG_1772799617767
  • Artikel

Wujud Nyata Program Prioritas, Gubernur Resmikan SMA 7 Pasarwajo

admin Maret 6, 2026
  • Hukum
  • Olah raga
  • Kesehatan
  • Artikel
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • X-File