KONUT, JURNAL-KITA.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatej Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedeng Desriadi angkat bicara munculnya pemberitaan yang menuding adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pencairan dana desa (DD) tahap III Tahun 2025.
Dedeng sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, agas kiranya apa yang disampaikan kepada publik benar-benar terjamin kebenarannya.
Dedeng mengatakan, berdasarkan mekanisme yang berlaku, sertifikat pelatihan Sistem Aplikasi Coretax merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah desa dalam proses pencairan DD tahap III Tahun 2025.
“Sesuai peraturan memang sertifikat ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana desa,” kata Dedeng, Rabu malam (1/10/2025).
Menurut Dedeng, alasan sertifikat Coretax sebagai syarat pencairan dengan tujuan agar seluruh pemerintah desa di Konawe Utara dapat membuat akun online sehingga untuk pembuatannya diarahkan ke Badan Pengelola Keuangan dna Aset Daerah (BKAD).
“Tapi saya tidak pernah mewajibkan para kepala desa membayar atau membeli sertifikat itu. Dan kami sangat sesalkan munculnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya,” ujarnya.
Padahal lanjut Dedeng, dengan sistem Coretax, pemerintah desa di Kabupaten Konawe Utara terbantukan dalam memperlancar proses pembayaran pajak dan transparan.
“Kami (DPMD) malah membantu kepala desa dalam proses pembayaran pajak supaya lancar dan transparan. Soal adanya dugaan pungutan, itu kami sama sekali tidak ketahui,” belanya.
Redaksi






